Definisi Ahli:
# Mochtar Kusumaatmadja
Hukum Perang terbagi menjadi 2:
a) Jus Ad Bellum
Hukum tentang perang, mengatur tentang perang dalam hal bagaimana negara dibenarkan menggunakan kekerasan bersenjata.
b) Jus Ad Bello
Hukum yang berlaku dalam perang terjadi The Hague Law dan The Geneva Law.
- Dasar Hukum: Pasal 33 (1), 2 (4) UN Charter dimana suatu sengketa diharapkan dapat diselesaikan secara damai.
Pasal 24 (1) = lebih...
Minggu, 01 Desember 2013
Langganan:
Postingan (Atom)